Berlakukan PPKM 11 Kab/Kota di Jatim, Khofifah Harapkan Semua Mematuhi

abadinews.id
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, Abadinews.id - Sebanyak 11 Kab/Kota di Provinsi Jatim akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Adapun 11 Kab/Kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar. Sabtu (09/01/21)

Penetapan Kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas (1) Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo; (2) atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB (Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi) serta (3) daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Baca juga: RIS Gelar Sarasehan Dukung Bapaslon Gubernur Jatim Risma dan Gus Han

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata Nasional (3%) ; (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata Nasional (82%); (3) tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional (14%) serta (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%. 

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 Diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan Diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan Kabupaten - Kota lain. 

Maka, landasan penetapan Kabupaten dan Kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator. 

Khofifah mengatakan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.

Baca juga: Peringati HKG PKK ke-52, Pj. Gubernur Jatim: Pernikahan Dini dan KDRT

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 Kab/Kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” tutur Khofifah di Surabaya.

Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal. 

“Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” jelasnya.

Baca juga: Pj. Gubernur Ajak WP Jatim Segera Lapor SPT Tahunan

Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. Dimana per Sabtu , 9 Januari 2020, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80%), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%). 

Sementara berdasarkan data kapasitas TT Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72n Isolasi COVID-19 mencapai 79%. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%. 

”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Tampak bahwa kasus COVID-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim, harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di bumi Jawa Timur,” pungkasnya. (Er)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru