Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk 2 Pemuda Bawean Edarkan Sabu

abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Gresik beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Satnarkoba Polres Gresik berhasil mencegah peredaran narkoba di pulau Bawean, Gresik. Tim Unit Satnarkoba berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.

"Ada dua pemuda yang kami amankan karena memiliki Sabu," tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Lebih lanjut pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, sekira pukul 02.00 WIB, petugas Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh Slamet Efendi di warung Kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti berupa dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 gram dan 0,14 gram berikut bungkusnya.

Saat itu digenggam oleh pelaku, dan diakui barang tersebut sebelumnya didapat dengan cara mendapat titipan dari Hairus Fandi selanjutnya pelaku berikut barang bukti di proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Slamet Efendi (26), lulusan SMP asal Dusun Sumarna Desa Tanjungori Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik (sesuai KTP) dan Tinggal di Dusun Sungai Rujing Desa Tanjung Timur Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Hairus Fandi (25), lulusan SMP warga Muara Dusun Tanjung Anyar RT/RW. 06/03 Kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik dan Kos di Desa Sungai Rujing Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

"Barang bukti yang diamankan 2 plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 dan 0,14 gram berikut bungkusnya dan 2 handphone," terangnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru