Satreskrim Polres Jember Amankan Pelaku Curas di 15 TKP

abadinews.id
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo

Abadinews.id, Jember - Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini sering meresahkan warga, bahkan pelaku yang diketahui berinisial RH (32) warga Desa Plalangan Kalisat Jember tidak hanya beraksi di Kabupaten Jember saja, akan tetapi melakukan aksinya di Kabupaten Banyuwangi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.H., S.I.K., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya, selalu disertai dengan tindakan kekerasan, yakni dengan mengancam korbannya menggunakan sebilah golok yang selalu dibawanya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah melakukan aksi perampasan di 15 TKP, dimana salah satu TKP di Krikilan Banyuwangi, dan 14 TKP di Jember," tutur Kapolres dalam press rilis yang digelar di ruang Rupatama Polres Jember pada Kamis (02/02).

Untuk 14 TKP di Kabupaten Jember, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP, dan 4 TKP lainnya masih berupa percobaan perampasan.

"Dari 14 TKP, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP saja, untuk 4 TKP lainnya baru percobaan, sedangkan dari penelusuran kami, sudah ada 6 korban yang melaporkan ke kami," terangnya.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Menurut Kapolres, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, adalah mencari sasaran ditempat - tempat yang sepi, dimana aksinya terakhir pelaku adalah saat menjalankan aksinya di Desa Suboh Pakusari dengan korbannya 2 wanita.

"Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi, saat melihat sasaran atau target, pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban, seperti yang dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh," tegasnya.

Dari aksinya yang terakhir, menurut Kapolres, pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android, dan uang tunai Rp. 700 ribu milik korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan, namun untuk uang tunai Rp. 700 ribu, sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat obatan terlarang," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP, dimana ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru