Abadinews.id, Surabaya - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, berinisial AZ (28) dan AU (18) keduanya merupakan warga Jalan Karang Tembok Surabaya.
"Dua pelaku ini kita amankan terkait kasus pencurian sepeda motor. Dan tercatat sudah 11 kali pelaku beraksi di Kota Pahlawan Surabaya," tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, melalui Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto Surabaya, Senin (30/01).
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kedua pelaku, lanjut Kompol Sudaryanto, ditangkap di Jalan Gadukan rukun 1/5-B di wilayah Moro Krembangan Surabaya, pada Sabtu (21/01) Sore. Mereka ditangkap setelah berulang kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Sudah sering beraksi. Dari semua laporan yang masuk kami lakukan lidik dan kedua pelaku kita tangkap," jelas Kapolsek Krembangan.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Setelah kita interogasi, pelaku Ahmad Zaini telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali di wilayah Tambak Asri Surabaya, bersama rekannya bernama Lutfi dan Agus (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.
Sedangkan melakukan pencarian dengan pelaku Aidil Ubedillah baru 1 kali kemudian kita tangkap, dari pengakuan Ahmad Zaini hasil kejahatan curian motor tersebut, mereka jual kepada seorang penadah yaitu Saiful (DPO).
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa, satu kunci (T) yang sudah dimodifikasi, satu kunci (Y) yang dililit isolasi warna hitam, satu motor honda beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK.
Kepada Polisi, pelaku mengaku butuh waktu sekitar 10 detik sekali beraksi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.(AD1)
Editor : hadi