Abadinews.id, PROBOLINGGO - Seorang pria asal Gading Kabupaten Probolinggo diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo lantaran diduga membakar mobil milik warga Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil pemeriksakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim, pria berinisial AS (37) warga Gading Kabupaten Probolinggo yang bekerja sebagai petani tersebut kini ditetapkan tersangka.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Sementara korbannya ialah S (41). Motif tersangka membakar mobil korban lantaran menyangka dilaporkan oleh korban ke petugas Kepolisian karena telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur, Gading, Kabupaten Probolinggo.
"Ya, dari keterangan pelaku motif ia membakar mobil korban yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers didepan lobby Polres Probolinggo, Jum'at (20/01/23).
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa kejadian pembakaran mobil milik korban ini terjadi pada Rabu (04/01) sekira pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Saat itu korban yang dalam kondisi tidur, tiba-tiba mendengar sebuah letusan dari garasi mobil yang ada dibawah rumah. Kemudian korban bergegas mengecek suara letusan tersebut dan mendapati bahwa satu mobil Daihatsu Terios Nopol W 1319 NG miliknya dilalap si jago merah.
"Melihat hal itu korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar yang kemudian bersama sama memadamkan api menggunakan air dan pasir selama satu jam," jelas Kapolres Probolinggo.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Selanjutnya kejadiam tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Pakuniran yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pakuniran bersama Satreskrim Polres Probolinggo dengan mendatangi dan melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi. Saat ini pelaku dijerat pasal 406 KUHP tindak pidana pembakaran mobil dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutup Kapolres Probolinggo.(AD1)
Editor : hadi