Satreskrim Polres Tuban Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

abadinews.id
Satreskrim Polres Tuban amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Tuban - Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan AFMAG (27) seorang guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di Desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11) dini hari.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Korbannya N (12) merupakan murid yang saat itu mengaji di rumah orang tua pelaku yang terletak di Desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.

Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya murid lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya ("D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban "Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana".

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji di Desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Grabagan.

"Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan UURI No. 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru