Abadinews.id, KOTA PROBOLINGGO - Lagi lagi peristiwa pencabulan kembali terjadi. Korbannya SA, gadis di bawah umur berusia 16 tahun. Parahnya, sebelum aksi bejat itu dilakukan, korban dicekoki minuman keras, Selasa (09/08/22).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian memilukan ini dilakukan oleh empat pelaku yaitu MAZ (16), warga Kedopok Kota Probolinggo, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Awalnya korban diajak ke pemandian Sumber Ardi, Kedopok dan dicekoki Miras. Setelah korban mabuk, MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi. Tak hanya sekali, ternyata korban digilir secara bergantian oleh ketiga pelaku lainnya yang sama-sama berada di lokasi.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Usai peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis 12 Mei 2022. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.
“Keempat pelaku sudah kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,” tutur Iptu Zainullah.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UURI No. 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1 Jo 76 E, UURI No. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.(AD1)
Editor : hadi