GIMMI Dukung Pemerintah Tingkatkan Pendapatan Negara Melalui Pajak Minol

abadinews.id
GIMMI dukungan Pemerintah terkait pendapatan melalui pajak Minol

Abadinews.id, JAKARTA - Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mendukung penuh upaya Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini hampir tiga tahun.

Sekjen GIMMI, Renaldy menilai kebijakan pelonggaran terhadap pelaku usaha setelah sekian lama dilakukan PPKM akhirnya memuat gairah baru bagi pengusaha, tak terkecuali bagi para pelaku usaha dunia malam.

GIMMI juga mendukung penuh rencana Pemerintah pusat dalam memberlakukan relaksasi pembayaran cukai untuk minuman beralkohol golongan A.

Dia menilai langkah tersebut sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 yang melanda sejumlah negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.

“Relaksasi tentunya akan membantu arus kas perusahaan, dimana penjualan langsung kami yang berupa hotel, restoran dan bar terdampak Covid-19,” tutur Renaldy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (07/07).

Kendati demikian, aturan tersebut terkendala dengan kebijakan aturan di sejumlah Pemerintah daerah terkait dengan larangan peredaran minuman beralkohol.

Padahal, pajak penjualan minuman beralkohol di bawah naungan GIMMI dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen atau golongan A, memberikan kontribusi terhadap pemasukan negara cukup signifikan.

Oleh karena itu, GIMMI meminta kepada Pemerintah dan DPR agar membuat peraturan yang baku terkait dengan aturan penjualan minol yang baku dari pusat hingga daerah. Sehingga para pelaku usaha tidak bingung dengan adanya tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah.

Menurutnya, saat ini pandemi mulai landai pengusaha hiburan mulai bergairah. Diharapkan pendapatan negara melalui cukai minuman beralkohol mulai meningkat.

“GIMMI sangat mendukung Pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional di antaranya menggali potensi pendapatan dari cukai minuman beralkohol,” jelas Renaldy.

GIMMI juga mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol palsu (oplosan) yang disinyalir masih marak di tempat-tempat hiburan malam atau di outlet lainnya.

Sebab peredaran minuman alkohol tanpa cukai sangat merugikan pelaku usaha minuman alkohol yang selama ini patuh terhadap aturan Pemerintah terkait dengan pemberlakuan cukai minol.

“Peredaran minuman alkohol tanpa cukai tentu sangat merugikan kami. Oleh karena itu GIMMI mendesak Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan razia secara priodik. Sehingga peredaran minol tanpa cukai dapat diminimalisir, dan pada gilirannya upaya Pemerintah dalam pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru