Tiga Oknum Perguruan Silat Terlibat Pengeroyokan Diamankan Polrestabes Surabaya

abadinews.id
Jatanras Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengeroyokan beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Tiga oknum anggota perguruan silat PSHT yang terlibat dalam Pengeroyokan terhadap empat anggota Perguruan Pagar Nusa di Kawasan Pakal, Surabaya beberapa waktu lalu, diringkus.

Ketiga pendekar silat itu adalah AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo. Mereka diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Saat dihadirkan di depan wartawan, ketiga pelaku menggunakan pakaian tahanan hanya menunduk menyesali perbuatannya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari kelompok anggota Pagar Nusa dalam perjalanan menuju Lamongan, setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Surabaya.

Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok silat telah cekcok di Banjarsugihan, Surabaya.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Untuk yang melakukan penyerangan oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan Pasar Sememi. Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjarsugihan telah ada cekcok sebelumnya. Sehingga terjadi penghadangan. Empat korban terluka akibat lemparan paving, besi dan kayu," tutur Yusep, Rabu (29/06).

Di hadapan Yusep, para pelaku mengaku tergabung dalam perguruan silat PSHT sejak 2018 hingga 2020. Semuanya juga telah diangkat sebagai warga.

Menurut Yusep, ulah ketiga oknum PSHT itu tidak mencerminkan sikap kesatria.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Harusnya kamu juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota yang kamu huni ini. Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat, bukan tindakan tersebut yang ditunjukkan," terang Yusep kepada ketiga tersangka.

Kini ketiga pelaku telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru