Abadinews.id, GRESIK - Usai mendapatkan laporan aksi pencurian sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Bungah langsung bergerak cepat menangkap maling motor asal Probolinggo.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kapolsek Bungah AKP Sujito mengatakan aksi pencurian itu bermula saat kedua tersangka menyasar rumah korban di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Rabu (25/05) malam.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Identitas kedua tersangka adalah Andrian (25) dan Najib (20). Mereka berdua berasal dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya berhasil membawa kabur Yamaha RX KING 135, warna hitam, W 3608 BQ di teras depan rumah korban.
Sulaikah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungah, Polres Gresik.
Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bungah mendapati postingan Sepeda Motor Yamaha RX King di Medsos Facebook.
Team Reskrim Polsek Bungah di bantu Team Opsnal Buser Polres Wilayah Utara melacak untuk mengetahui identitas pemilik account yang mengunggah tersebut.
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Polisi langsung menangkap satu persatu tersangka. Mulai dari sebuah kamar kos di Kebomas hingga warung kopi yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.
Barang bukti sepeda motor berada di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
"Selanjutnya kami lakukan penyitaan dan membawa barang bukti beserta tersangka ke Polsek Bungah Polres Gresik untuk dilakukan Proses Lidik dan Sidik lebih lanjut," terangnya, Sabtu (04/06/22).
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Satu unit sepeda motor Yamaha RXK 135, warna hitam W 3608 BQ beserta BPKB dan STNK dan satu buah kunci T.
Kedua tersangka Andrian dan Najib dijerat Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi