Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal Resahkan Warga

abadinews.id
Satreskrim Polres Pasuruan amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus "Pencurian disertai dengan Kekerasan (Perampasan)" yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., mengatakan penangkapan begal bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban aksi begal.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti," tutur AKBP Erick kepada media, Jum'at (15/04).

Kapolres Pasuruan menjelaskan penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dsn. Pohdoyong Desa Janjangwulung Kec. Puspo, Kab.Pasuruan.

Tersangka berjumlah 3 orang laki-laki berinisial yakni SF (30), SL (35), dan RS (35). 

Mereka bertiga merupakan warga Ds. Sapulante, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan.

"Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan," jelas AKBP Erick.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Dalam melakukan aksinya, para begal ini terkenal sadis. Selain membawa sajam komplotan begal ini juga bersenjatakan bondet.

"Mereka ini tak segan melukai korban dengan sajam bahkan dengan bondet ( bom ikan...red)," terang AKBP Erick.

Dari para pelaku ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan.

"Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara," tegas AKBP Erick.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru