Gubernur Jatim: Lapor SPT Tidak Perlu ke Kantor Pajak

abadinews.id
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menunjukkan laporan SPT

Abadinews.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/03). 

Khofifah mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Baca juga: RIS Gelar Sarasehan Dukung Bapaslon Gubernur Jatim Risma dan Gus Han

"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam," ungkapnya

Khofifah mengatakan sistem online akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa.

"Kepada wajib pajak orang pribadi, ditunggu sampai 31 Maret 2022," ujar Khofifah.

Baca juga: Peringati HKG PKK ke-52, Pj. Gubernur Jatim: Pernikahan Dini dan KDRT

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. 

Dalam kesempatan ini Khofifah juga menghimbau wajib pajak di Jawa Timur untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela.

Baca juga: Pj. Gubernur Ajak WP Jatim Segera Lapor SPT Tahunan

“Saya mengajak semua wajib pajak, khususnya di Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap.” Ungkapnya.

Program Pengungkapan Sukarela sendiri berakhir sampai 30 Juni 2022. Sampai saat ini di Surabaya sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Tercatat sebanyak 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu ex peserta pengampunan pajak dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non ex peserta pengampunan pajak.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru