Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang bukti

Malang, Abadinews.id - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa Narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K., melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera  melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram," tutur Kapolresta Malang Kota  saat press release Kamis (06/01).

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.

Baca juga: Polresta Malang Kota Ungkap Judol dan Tangkap Dua Tersangka

"Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A," jelas Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Polresta Malang Kota Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru