Jakarta, Abadinews.id - Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri, Jum'at (19/11/21).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
Baca juga: Polri Sampaikan Duka Cita Insiden Penembakan Tewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," tutur Dedi kepada wartawan, Jakarta.
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, 5 diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri ke-79, Tingkatkan Citra Polri di Masyarakat
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," jelas mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Baca juga: Kapolri Resmi Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra
Dari 61 orang tersangka itu, 7 diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, 2 orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.(Bejo)
Editor : hadi