Surabaya, Abadinews.id - Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran bersama Tiga Pilar, melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan didepan Pasar Pandan Wangi Jalan Tambak Wedi Baru, Kecamatan Kenjeran Surabaya, Selasa (16/11/21).
Babinsa Koramil 06/Kenjeran bersama Tiga Pilar, terus berupaya melakukan Ops Yustisi guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," tutur Danramil 06/Kenjeran Mayor Harianto.
Baca juga: Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Danramil menjelaskan, Dalam operasi kali ini petugas berhasil menjaring 11 pelanggar tidak menggunakan masker, dengan dikenakan sanksi sosial dan juga Edukasi pentingnya Prokes dan memakai masker, hal tersebut guna memberikan efek jera dan agar selalu diingat untuk menggunakan masker," tegasnya.
Baca juga: Kedatangan Kapolresta Sidoarjo Kejutkan Danrem 084/BJ di HUT TNI ke-79
Danramil menambahkan. Operasi disiplin Prokes ini merupakan berdasarkan Inmendagri No. 57 Th. 2021 tentang PPKM Level 1 dan III Covid-19 , diwilayah Jawa dan Bali, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan, serta tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro," pungkasnya.(Bejo)
Editor : hadi