Surabaya, Abadinews.id - Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantikan Serda Sutrisno bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan PPKM Level 1 dan Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan, Minggu pagi (10/10/21).
Operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Turut hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi dari Koramil 0830/03 Pabean Cantikan, Polsek Pabean Cantikan, Pol PP Kecamatan, Linmas dan Staf Kelurahan.
Baca juga: Kasrem 084/BJ Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 2024
Kegiatan Yustisi yang dimulai pukul 08.40 s/d. 09.50 WIB ini menyasar sepanjang Jalan Stasiun Kota memberikan himbauan dan Sanksi dengan memberikan himbauan untuk selalu disiplin dan mematuhi Protokol Kesehatan serta sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggar aturan Protokol Kesehatan sesuai dengan implementasi peraturan yang di tentukan oleh Pemerintah tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan, tutur Sutrisno.
Kita bersama stakeholder terkait tidak bosan-bosannya terus menerus untuk memberikan edukasi sosialisasi, menegur, memberikan sanksi serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membiasakan hidup disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan sebagai langka pencegahan dalam penyebaran Covid-19, jelasnya.
Baca juga: Kedatangan Kapolresta Sidoarjo Kejutkan Danrem 084/BJ di HUT TNI ke-79
Adapun hasil dari Operasi Yustisi PPKM dan pengawasan Protokol Kesehatan didapatkan 2 orang dilakukan Teguran tidak memakai masker dan 1 orang dilakukan tindakan Push Up di tempat serta juga dilakukan pembagian masker dilokasi Yustisi, pungkasnya. (Bejo)
Editor : hadi