JAKARTA, Abadinews.id – Sebanyak 316.554 pelamar CPNS Kemenkumham 2021 dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi. Jumlah itu lebih dari separuh total pelamar Kemenkumham yaitu sebanyak 627.113 orang. Meski begitu, pengumuman ini belum final. Pelamar yang dinyatakan gagal, bisa mengajukan sanggahan pada 4-6 Agustus 2021. Kok bisa?
“Setelah verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat, maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan bisa mencetak kartu ujian,” tutur Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno melalui siaran persnya Rabu (04/08/21). Namun, Sutrisno melanjutkan, jika dokumen tidak memenuhi syarat (TMS), maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan pada 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penggunaan Credit Card Pemerintah dan Cash Management System
Sutrisno menjabarkan, ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi dan ijazah yang dianggap tidak memenuhi kriteria. Selain itu, banyak juga persoalan transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat hingga manipulasi dokumen.
Meski begitu, Sutrisno tidak menampik jika ada kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan verifikator. “Jika ada pelamar yang merasa sudah melengkapi berkas dengan baik, tapi tidak diluluskan, bisa mengajukan sanggahan,” jelasnya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gandeng BLK Optimalkan Warga Binaan
Sanggahan itu, lanjut Sutrisno, bisa disampaikan saat masa sanggah melalui aplikasi SSCASN. Sutrisno menegaskan bahwa kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi adalah yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar. Namun murni adanya kesalahan dari verifikator instansi. “Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah,” terangnya.
Sebelumnya, Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar. Yaitu untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. Maksudnya untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi.
Baca juga: Peringati HAN, Ditjen Pemasyarakatan Beri Remisi 1091 Anak Binaan
Meski begitu, pihaknya tetap memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi. “Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” tegas Andap.
Perlu diketahui bahwa kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak pelamarnya. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang. Jika dirinci, pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA 35.878 orang. Dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA 280.676 orang. Dari Jatim, total ada 39.353 pelamar dengan rincian 36.913 pelamar dari jalur SLTA dan 2.440 dari jalur non-SLTA. Untuk non-SLTA verifikasi dilakukan secara nasional. Sedangkan SLTA dilakukan panitia daerah di wilayah masing-masing. “Untuk pelamar SLTA dari Jatim yang lulus administratif sementara ada 24.493 orang,” pungkas Kakanwil Kumham Jatim Krismono. (AD1)
Editor : hadi