PROBOLINGGO, Abadinews.id - Kabupaten Probolinggo kini tengah dikelilingi daerah berzona orange dan merah. Untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu (03/07).
Bertujuan untuk mendukung program tersebut, Polres Probolinggo menggelar apel di halaman Mapolres Probolinggo yang langsung dipimpin oleh Kapolres, Senin (05/07/21).
Baca juga: Vaksin Buruh se-Jabar, Banten dan DKI Dapat Sembako dari Kapolri-KSPI
Dalam apel tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arysa Khadafi juga menyerahkan Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19.
Buku pedoman ini merupakan buku panduan dalam melaksanakan tugas di lapangan agar anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.
Baca juga: Pelaksanaan Acara Penetapan Bagi Calon Kepala Desa di Ranggasari
"Khususnya saat pemberlakuan PPKM Darurat, mengingat saat ini Kabupaten Probolinggo dikelilingi oleh zona merah dan orange. Sehingga saat bertugas nanti, anggota mengerti akan wewenang, tugas dan tanggung jawab," tuturnya.
Buku pedoman itu diserahkan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh jajaran Polres Probolinggo.
Baca juga: Kapolres Gresik: Silacak Jadi Bahan Monitoring dan Evaluasi
Harapannya, dengan diberikannya buku ini, anggota bisa paham betul akan tugasnya sehingga pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa dilakukan.
"Bersama dan bersinergi tiga pilar, kita cegah penularan Covid-19 dan wujudkan Kabupaten Probolinggo sehat menuju Indonesia yang kuat," tutupnya. (AD1)
Editor : hadi