Reskrim Polsek Bunga Bekuk Pelaku Curat di Nganjuk

abadinews.id
Polsek Bunga amankan tersangka Curat beserta barang bukti

GRESIK, Abadinews.id - Sarianto alias Ambon harus mengurungkan niatnya tampil keren dengan mengendarai sepeda Motor Suzuki Satria. Pemuda asal Ngluyu, Kabupaten Nganjuk ini ternyata membeli sepeda motor dari hasil membobol rumah di wilayah Gresik, Rabu (30/06/21).

Pelaku nekat membobol rumah warga bernama Moh. Irfan (36) warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah pada hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Pelaku berhasil menggondol uang, perhiasan dan barang berharga lainnya. Dia langsung kabur ke luar kota dan menjual semua barang curian tersebut.

Tidak hanya membeli motor, pria pengangguran ini juga membeli sejumlah smartphhone buatan china. Tidak tanggung-tanggung sebanyak tiga smartphone dibawanya setiap hari layaknya orang borjuis.

Penampilan pemuda berusia (26) yang bermodal barang hasil curian tidak bertahan lama. Unit Reskrim Polsek Bungah memburu dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Nganjuk.

"Sekira pukul 22.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Sarianto alias Ambon di rumah kos di Nganjuk," tutur Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., diwakili Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos.

Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Total barang bukti hasil pencurian yaitu, uang tunai sebesar Rp. 8.224.000,- dan 10 buah perhiasan beserta surat (kalung dan cincin) 18 gram.

Sujiran menuturkan saat didatangi petugas, pelaku terperangah. Kaget bukan kepalang, karena dibuntuti Polisi selama pelarian. Di dalam kamar kos, dia mengakui barang tersebut adalah barang yang telah dicurinya dari rumah korban.

"Kami juga menemukan barang bukti lain yaitu barang milik pelaku yang dibeli dengan uang hasil dari mencuri tersebut yaitu 3 buah handphone dan satu unit sepeda motor suzuki satria," jelasnya.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

Pelaku langsung diamankan petugas dari tempat pelariannya di sebuah rumah kos di Nganjuk menuju Mapolsek Bungah.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman diatas lima tahun mendekam didalam penjara. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru