Dua pelaku Pembunuhan dan pembakaran terhadap Eko Yuswanto, pengusaha ronsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu divonis Pengedilan Negeri dengan hukuman berbeda, Senin (04/11/2019).
Terdakwa satu atas nama Priono alias Yoyok (38) otak pembunuhan yang juga Tetangga korban divonis hukuman mati. Sedangkan terdakwa dua atas nama Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik Temukan Mobil Hilang di Selatan Terminal Bunder
Menyikapi vonis Hakim ini, Kuasa Hukum kedua terdakwa, yakni Kholil Askohar mengaku keberatan dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Priono.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dia berharap hukuman Priono disamakan dengan Dantok, yaitu 20 tahun penjara.
“Kami harus perjuangkan hak clien, dia masih mempunyai anak dua dan istri yang masih butuh untuk kehidupan sehari-hari, dia tulang punggung keluarga. Mungkin seringan-ringannya 20 tahun,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo dengan didampingi hakim anggota Erham dan Ardiani, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa satu Priono Alias Yoyok Bin Jupri tersebut dengan pidana Mati. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa dua Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto dengan pidana penjara selama 20 Tahun,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Ajak Bijak Bermedsos, Khususnya Arisan Online dan Pinjol
Sementara dalam persidangan di PN Mojokerto, para pendekar perguruan silat PSHT tampak mendatangi kantor pengadilan yang ada di Jalan RA Basuni, Sooko Mojokerto untuk mengawal jalannya persidangan. Karena, korban Eko Yuswanto merupakan warga perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).
Sekedar Informasi, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan dan pembakaran korban Eko dengan diawali terdakwa pertama Priono yang merupakan tetangga korban memiliki rasa jengkel karena sering dihina.
Selanjutnya, pelaku Priono curhat kepada pelaku Dantok Narianto alias Gondol (36), dan merencanakan pembunuhan. “Perencanaan dimulai pada hari Jumat 10 Mei 2019, dan proses pembunuhan dilakukan pada Minggu 12 Mei 2019,” terangnya.
Baca juga: Polres Jombang Amankan 119 Oknum Pesilat
Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban mengunakan batu marmer bekas piala dan dipukulkan pada bagian mulut, leher dan rahan hingga lima kali.
Usai memukul korban hingga meninggal dunia, kedua pelaku lantas mengambil uang milik korban dengan nominal 3 juta dan dibagi dua.
Sampai akhirnya mayat Eko Yuswanto ditemukan terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.15 WIB dalam kondisi yang mengenaskan.
Editor : Redaksi