GRESIK, Abadinews.id - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus Slamet Widodo (35) alamat Jalan Sutoyo, Medaeng, Waru, Sidoarjo di sebuah warung kopi Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo lantaran memakai sepatu tidak sebagaimana peruntukannya. Rabu (07/04/21)
Bagaimana tidak, Slamet kepergok menyimpan poket sabu siap edar didalam sepatu yang dipakainya untuk mengelabui Polisi.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Pertandingan Sepakbola di Stadion GJOS
Mendapat informasi masyarakat perihal laki-laki penghobi ngopi dengan gelagat tidak beres menumbuhkan curiga.
Penyamaran petugas Minggu malam 4 April disebuah Warkop membuahkan hasil. Berpura-pura jadi pemesan transaksi pun dilancarkan. Seketika setelah mendapat isyarat dari pelaku petugas yang menyamar menunjukkan identitas sebenarnya.
Digeledah Slamet pun bersilat lidah, tidak tahu-menahu apa yang dimaksud petugas. Alhasil ditemukan plastik klip didalam sepatu sebelah kanan berisi sabu dengan berat timbang 0,32 Gram bruto.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Kasus Kejahatan dan Tangkap Puluhan Tersangka
Diperoleh informasi barang haram yang hendak diedarkan di Gresik itu didapatkannya dari seorang teman. Agus Sudarko (24) warga Desa Tawangsari, Taman, Sidoarjo. Tak ingin target operasi kabur, petugas pun mengejarnya ke Kota Udang.
Menyasar tempat tinggalnya, petugas berhasil membekuk Agus Sudarko pemasok sabu di Kota Pudak tanpa perlawanan. Kedua budak Narkoba ini pun diseret ke Mapolres Gresik guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto, SH membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran sabu tersebut.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik Lakukan Penertiban Jam Operasional Truk Barang dan Galian C
"Selain pelaku dan sabu didalam sepatu, anggota juga mengamankan satu unit seluler warna hitam dan satu motor matic bodong warna merah Nopol N 2135 IK sebagai barang bukti," tuturnya.
Kini kedua pemuda lembah Narkoba itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam minimal 4 tahun mendekam didalam penjara. (AD1)
Editor : hadi