Polresta Sidoarjo Tangkap 27 Orang Spesialis Curat, Curas dan Curanmor

abadinews.id
Kapolres Sidoarjo menunjukkan barang bukti

Sidoarjo - Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 27 tersangka kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Rata-rata dalam beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat, tak segan melakukan kekerasan dan merusak target curian secara paksa.

"Berikut adalah ke-27 tersangka yang berhasil kami ringkus dalam sebulan. Saat beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat. Ada juga yang menggunakan sajam saat beraksi, dengan diringkusnya mereka semoga kriminalitas di Kabupaten Sidoarjo menurun," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/10/2019) pada wartawan.

Baca juga: Danrem 084/BJ Tinjau Sasaran Kunjungan Presiden dan Wapres RI

Saat ungkap kasus 3C tersebut, diperlihatkan beberapa barang bukti dari aksi kriminal mereka yang diamankan kepolisian. Antara lain, sajam, handphone, perhiasan, anak kunci T, 4 unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp 1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Darul Iksan

Sebanyak 27 tersangka tersebut akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan. Dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan. Kebanyakan mereka adalah residivis. (dori)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru