abadinews.id,MALANG – Penyelenggaraan Festival Kanjuruhan Adiluhung yang berlangsung pada 6–15 November 2026 di halaman Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Malang, menuai sorotan. Di balik kemeriahan festival yang menghadirkan pameran produk UKM/UMKM, ekonomi kreatif, hiburan, hingga pesta kembang api, muncul dugaan persoalan tata kelola anggaran dan keterlibatan pihak ketiga.
Baca juga: Antusiasme Masyarakat Membludak, Lala Widy Tutup Rangkaian Biggest Culture of Jatim Fiesta 2026
Sorotan tersebut mengarah pada Dekranasda Kabupaten Malang yang disebut telah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp550 juta melalui DIPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan festival dan pameran produk UKM/UMKM serta ekonomi kreatif.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dekranasda Kabupaten Malang dikabarkan menggandeng pihak ketiga, yakni DMR Production, sebuah event organizer (EO) yang berasal dari Bedali, Lawang, Kabupaten Malang.
Keterlibatan EO DMR Production menjadi perhatian karena pihak tersebut disebut memiliki keleluasaan menggandeng sejumlah sponsor untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan festival.
Dukungan yang dimaksud mencakup penyediaan panggung rigging berukuran 12 x 10 meter, sound system, lighting system, genset, tenda dan properti expo, gate, photobooth, fasilitas listrik PLN, hingga mendatangkan bintang tamu serta menyelenggarakan pesta kembang api.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan, khususnya terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Malang yang telah dialokasikan kepada Dekranasda melalui DIPA Disperindag.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Drs. Firmando Hasiholan Matondang, M.M., sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang hanya memfasilitasi tempat kegiatan, sementara pengisi acara dan dekorasi sejumlah stan gratis untuk Dekranasda telah disediakan oleh EO.
“Dengan melibatkan pihak ketiga, semoga Hari Jadi Kabupaten Malang tahun ini berjalan meriah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu didalami lebih lanjut. Sebab, di satu sisi terdapat alokasi anggaran pemerintah sebesar Rp550 juta untuk kegiatan Dekranasda, sementara di sisi lain terdapat dukungan pihak ketiga melalui sponsor yang disebut membiayai berbagai kebutuhan festival.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana pembagian tanggung jawab pembiayaan antara Dekranasda, Disperindag, EO DMR Production, dan para sponsor?
Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat komponen kegiatan yang dibiayai secara bersamaan melalui anggaran pemerintah dan dukungan sponsor, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan.
Persoalan lainnya muncul dari informasi mengenai adanya pungutan biaya sewa stan bagi pelaku UKM/UMKM yang disebut mencapai Rp2 juta.
Informasi tersebut, berdasarkan laporan dan pengakuan sejumlah pelaku UKM/UMKM kepada redaksi serta MAKI Jatim, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen penyelenggara dalam memberikan ruang partisipasi yang inklusif bagi pelaku usaha lokal.
Festival yang mengusung momentum Hari Jadi Kabupaten Malang semestinya menjadi sarana promosi, pemberdayaan, dan peningkatan daya saing UKM/UMKM daerah.
Apabila benar terdapat pungutan biaya stan, maka mekanisme penetapan tarif, pihak penerima pembayaran, serta dasar pengelolaannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Terlebih, kegiatan tersebut disebut telah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui DIPA Disperindag Kabupaten Malang.
Baca juga: Peserta Asal Jember Raih Juara Pertama Jatim Fun Run 5K di Banyuwangi
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo atau Heru MAKI, menilai penyelenggaraan Festival Kanjuruhan Adiluhung perlu mendapatkan evaluasi serius, khususnya terkait transparansi anggaran dan relasi antara Dekranasda dengan pihak ketiga.
“Secara ilustratif bisa saya sampaikan bahwa Festival Kanjuruhan Adiluhung yang digelar tersebut merupakan pameran yang murni diselenggarakan oleh EO atau swasta yang sifatnya profit oriented. Dekranasda Kabupaten Malang seolah hanya menjadi ‘penumpang gelap’ di dalamnya, sekaligus menjadi penguat policy maker bagi pihak EO penyelenggara. Diduga ada hubungan saling menguntungkan antara Dekranasda Kabupaten Malang dengan pihak EO DMR,” jelas Heru MAKI.
Heru menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap tata kelola penyelenggaraan festival yang menurutnya perlu dibuka secara transparan.
Ia mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban anggaran Dekranasda yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang, khususnya melalui DIPA Disperindag Tahun Anggaran 2026, apabila sejumlah kebutuhan kegiatan juga memperoleh dukungan pembiayaan dari sponsor.
Menurutnya, transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan anggaran publik, terlebih kegiatan tersebut membawa nama pemerintah daerah dan momentum hari jadi kabupaten.
Heru MAKI menambahkan bahwa MAKI Jatim akan menuntut keterbukaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dekranasda Kabupaten Malang atas penggunaan anggaran sebesar Rp550 juta yang dialokasikan untuk Festival Kanjuruhan Adiluhung.
MAKI Jatim juga berencana mendalami berbagai komponen pembiayaan kegiatan, termasuk kontribusi sponsor, mekanisme pengelolaan stan UMKM, serta hubungan kerja sama antara Dekranasda dan EO DMR Production.
Baca juga: Ratusan Pelajar Banyuwangi Deklarasikan Anti-Perundungan Bersama MAKI Jatim diHari Kedua Fiesta 2026
“Ini bukan perayaan Hari Jadi Kabupaten Malang yang sifatnya dipersembahkan untuk masyarakat Malang secara utuh, tetapi perayaan semu berbasis narasi profit oriented di dalamnya dengan menggunakan nama Dekranasda Kabupaten Malang. Pihak EO DMR diduga berpotensi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pelaksanaan Festival Kanjuruhan Adiluhung tersebut,” ujar Heru MAKI.
Ia menilai, momentum hari jadi daerah seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada kemeriahan acara, melainkan juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pelaku UKM/UMKM lokal.
Menurutnya, apabila kegiatan tersebut memang melibatkan anggaran pemerintah, maka seluruh mekanisme penggunaan dana, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penerimaan dari sponsor dan penyewaan stan harus dapat dipertanggungjawabkan.
MAKI Jatim bersama sejumlah elemen, termasuk Projo Malang, menyatakan siap membawa dugaan persoalan tata kelola anggaran Festival Kanjuruhan Adiluhung ke ranah pelaporan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pendalaman.
Heru MAKI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Di sisi lain, klarifikasi dari Dekranasda Kabupaten Malang, Disperindag Kabupaten Malang, serta EO DMR Production menjadi penting untuk menjelaskan secara utuh mekanisme penyelenggaraan festival.
Hingga seluruh dokumen pertanggungjawaban, pembiayaan sponsor, dan mekanisme pungutan stan dapat diperiksa, dugaan tumpang tindih anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Publik kini menantikan keterbukaan pihak-pihak terkait agar Festival Kanjuruhan Adiluhung tidak hanya meninggalkan kesan meriah, tetapi juga menjadi contoh penyelenggaraan kegiatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.(Red)
Editor : Redaksi