abadinews.id,SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo), Dr. Reni Astuti, S.Si., M.PSDM., mengapresiasi keputusan pemerintah bersama DPR RI terkait kebijakan peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan para tenaga yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik.
Cakupan kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga guru, tetapi juga dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
Reni menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai mampu menjawab harapan para pegawai yang selama ini menantikan kejelasan status dan masa depan pekerjaan mereka.
“Saya mengapresiasi langkah nyata pemerintah bersama DPR RI. Ini merupakan keputusan yang patut disambut baik karena memberikan harapan dan kepastian bagi saudara-saudara kita yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk masyarakat, tetapi masih berstatus PPPK paruh waktu,” ujar Reni, Jumat (6/11/2026).
Menurut Reni, persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga PPPK paruh waktu menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat selama kegiatan reses.
Ia menyebut, para tenaga tersebut berharap adanya kepastian status serta penghargaan yang lebih layak atas pengabdian yang telah diberikan selama ini.
“Dalam masa reses ini, banyak aspirasi yang kami terima terkait persoalan tenaga PPPK paruh waktu. Mereka berharap ada kepastian status dan penghargaan yang lebih layak atas pengabdian yang telah diberikan. Karena itu, keputusan pemerintah ini menjawab harapan banyak pihak,” ungkapnya.
Reni menegaskan, kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu harus dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu profesi tertentu.
Menurutnya, tenaga kependidikan, operator sekolah, tenaga administrasi, tenaga teknis sektor kesehatan, hingga berbagai tenaga pelaksana di lingkungan pemerintahan juga memiliki kontribusi penting dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada satu profesi. Ada operator sekolah, tenaga administrasi sekolah, tenaga teknis di sektor kesehatan, serta berbagai tenaga pelaksana lainnya yang juga memiliki kontribusi penting. Mereka semua perlu mendapatkan perhatian dan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Politisi PKS asal Surabaya tersebut juga menyoroti kondisi di wilayah Daerah Pemilihan Jawa Timur I, khususnya Surabaya dan Sidoarjo.
Ia menyebut, terdapat banyak tenaga teknis berstatus PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan sejumlah instansi lainnya.
Aspirasi mengenai peningkatan status kepegawaian tersebut, lanjut Reni, turut disampaikan secara langsung oleh para pegawai dalam kegiatan reses bersama.
“Kabar bahagia ini tentu menjadi harapan bagi banyak pihak. Sebagai anggota DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo, saya siap mengawal transisi status kepegawaian ini,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan yang disampaikan pemerintah pada Jumat (6/11/2026), peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Reni berharap perluasan cakupan kebijakan lintas profesi tersebut menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan.
Ia mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi serta mekanisme teknis pelaksanaan yang jelas agar seluruh pegawai yang masuk dalam cakupan kebijakan memperoleh kepastian.
“Saya mendorong agar keputusan ini segera direalisasikan. Sebagaimana rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu yang akan dimulai Januari 2027, implementasi bagi profesi lainnya juga perlu dipersiapkan dengan baik agar seluruh pihak yang menjadi sasaran kebijakan mendapatkan kepastian,” katanya.
Selain regulasi, Reni menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan proses pendataan, pemetaan kebutuhan tenaga, serta kesiapan anggaran berjalan secara optimal.
Menurutnya, perencanaan yang matang sangat penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Kepastian status kepegawaian, lanjut Reni, juga akan berdampak positif terhadap motivasi dan semangat kerja para tenaga pelayanan publik.
Dengan status yang lebih jelas, para pegawai diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini adalah harapan banyak masyarakat yang selama ini memperjuangkan kepastian status dan masa depan pekerjaannya. Mari kita kawal bersama agar keputusan baik ini benar-benar terealisasi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi seluruh tenaga yang berhak,” tutur Reni.
Ia menegaskan, perjuangan menghadirkan keadilan bagi para tenaga yang telah mengabdi harus terus dikawal melalui sinergi pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Semoga langkah ini menjadi awal penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini dihadapi para tenaga PPPK paruh waktu. Mari kita kawal bersama demi kepastian, kesejahteraan, dan penghargaan yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdikan diri untuk negeri,” pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi