Dituntut Penjara Karena Wire Rope, Santoso Utomo : Semua Berawal dari Ketidaktahuan

Reporter : Dani

abadinews.id,SURABAYA – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menjadikan pidana penjara sebagai satu-satunya jawaban dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat kliennya.

 

Baca juga: Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Tetap Tunjukkan Sikap Kooperatif di Persidangan

Santoso sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangi masa penahanan kota dengan perintah ditahan. Namun, dalam nota pembelaan atau pledoi, tim penasihat hukum menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan kekeliruan administratif ketimbang perbuatan yang dilandasi niat jahat.

 

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud melanggar hukum maupun merugikan konsumen.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward.

 

Menurut Edward, hukum pidana seharusnya diterapkan secara proporsional. Apalagi, tim pembela menilai tidak ditemukan adanya kehendak dan pengetahuan dari Santoso untuk secara sengaja melakukan pelanggaran.

Dalam pledoi, tim penasihat hukum secara khusus menyoroti unsur willen en weten. Pembela berpendapat tidak terdapat bukti bahwa Santoso menghendaki untuk melanggar hukum maupun mengetahui bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukan menyalahi aturan.

Akui Khilaf, Bantah Niat Jahat

 

Santoso sendiri dalam pembelaan pribadinya mengakui adanya kekhilafan terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban SNI.

Namun, ia menegaskan kekeliruan tersebut tidak lahir dari niat jahat untuk menipu konsumen atau merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, saya tidak pernah ada niat jahat sedikit pun untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” ujar Santoso dalam pledoinya.

 

Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi akibat ketidaktahuan dan keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif. Santoso juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 

Santoso juga menyinggung rekam jejaknya. Selama 49 tahun hidup, ia menyatakan belum pernah dihukum dan selalu bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

 

Pembelaan Minta Pidana Percobaan

Atas kondisi tersebut, Edward meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau bentuk hukuman lain yang tidak mengharuskan Santoso menjalani penjara secara fisik.

 

Tim pembela mencatat sedikitnya lima keadaan yang dianggap meringankan. Santoso dinilai kooperatif dan terus terang, menyesali perbuatannya, memiliki rekam jejak bersih, menjadi tulang punggung keluarga dan pimpinan perusahaan, serta tidak terdapat korban maupun kerugian konkret dalam perkara tersebut.

Edward juga menyinggung asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca juga: Fakta SNI Terbuka, Sidang Wire Rope PT BPI Kini Uji Batas Pemidanaan

Menurut pembelaan, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus menjadi pertimbangan.

 

Dalam nota pembelaan, tim hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan yang lebih korektif, restoratif dan rehabilitatif, serta menghindari perampasan kemerdekaan apabila bentuk hukuman lain dinilai mencukupi.

“Penjara bukan jawaban atas setiap kekeliruan administratif. Yang harus dilihat adalah apakah benar ada niat jahat, ada korban, dan apakah perampasan kemerdekaan masih proporsional dalam perkara ini,” kata Edward.

 

Nasib Karyawan Jadi Pertimbangan

Selain aspek hukum, pembelaan juga mengangkat dampak sosial apabila Santoso dijatuhi pidana penjara fisik.

 

Santoso menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap sekitar 50 karyawan. Dalam pledoi pribadinya, ia menyatakan kelangsungan perusahaan juga berkaitan dengan kehidupan keluarga para pekerja.

 

Tim penasihat hukum menilai keadaan tersebut patut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim, bukan untuk menghapus tanggung jawab hukum Santoso, melainkan untuk menentukan bentuk pidana yang paling proporsional.

Berawal dari Persoalan Merek dan SNI

Baca juga: Saksi JPU Tegaskan BPI Bukan Produsen dan Tak Tempel Merek, Kuasa Hukum Pertanyakan Mens Rea Santoso

Perkara tersebut berkaitan dengan perdagangan produk wire rope yang diperoleh PT BPI dari pemasok lokal.

 

Dalam pledoi, pihak pembela menyebut PT BPI memperoleh barang dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa. Salah satu pemasok disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

 

PT BPI juga disebut memperoleh surat penunjukan distributor yang memberikan izin untuk memasarkan produk menggunakan merek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.

 

Persoalan hukum kemudian muncul ketika merek produk yang diperdagangkan dipermasalahkan dalam kaitannya dengan sertifikasi SNI.

Pihak pembela berpendapat, PT BPI berkedudukan sebagai distributor lokal dan bukan produsen maupun importir. Posisi hukum tersebut ikut dijadikan dasar untuk mempertanyakan penerapan ketentuan pidana terhadap Santoso.

 

Kini, setelah jaksa menyampaikan tuntutan dua bulan penjara dan pihak Santoso membacakan pledoi, perkara tersebut menunggu putusan majelis hakim.

 

Bagi tim pembela, perkara Santoso bukan semata soal ada atau tidaknya kekeliruan, melainkan juga apakah kekeliruan administratif tanpa niat jahat dan tanpa kerugian konsumen harus berakhir dengan pidana penjara.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru