Heru MAKI Kecam Dugaan Bullying Siswi MTs Muncar Banyuwangi, Siapkan Pendampingan Hukum

Reporter : Dani

abadinews.id, Surabaya — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang akrab disapa Heru MAKI, mengecam keras dugaan tindakan perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswi kelas IX MTs Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Ia memastikan MAKI Jatim akan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, termasuk menyiapkan pendampingan hukum bagi keluarga korban.

 

Baca juga: Menelusuri Jejak Kasmu,Nahkoda Baru DPD GRIB Jaya Jawa Timur

Heru MAKI juga menyatakan akan mendatangi Kepala Sekolah MTs Muncar untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait dugaan perundungan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai peristiwa yang melibatkan sejumlah siswi tersebut, sekaligus mengetahui langkah yang akan ditempuh pihak sekolah dalam menyikapi persoalan ini.

 

Laporan dugaan perundungan itu diterima pengurus MAKI Jatim ketika mereka tengah berada di Banyuwangi untuk mempersiapkan kegiatan pameran dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, Riawan Syamsir, salah satu pengurus MAKI Jatim, menerima telepon dari Eva, ibu dari Sherlin, siswi kelas IX MTs Muncar. Dalam komunikasi tersebut, Eva menyampaikan dugaan peristiwa perundungan yang disebut dialami putrinya pada malam sebelumnya.

 

Menurut penuturan Eva kepada pengurus MAKI Jatim, peristiwa itu bermula ketika Sherlin yang tinggal bersama neneknya dijemput oleh beberapa teman perempuan dengan alasan diajak keluar sebentar.

 

Setelah berpamitan kepada neneknya, Sherlin kemudian mengikuti teman-temannya tersebut. Namun, menurut keterangan yang disampaikan orang tuanya, Sherlin justru dibawa ke salah satu pantai di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

 

Setibanya di lokasi, sejumlah teman perempuan lainnya disebut telah menunggu. Sherlin diduga tidak mengetahui secara jelas alasan dirinya diajak ke tempat tersebut maupun persoalan yang melatarbelakangi pertemuan itu.

 

Situasi kemudian diduga berubah menjadi tindakan kekerasan. Berdasarkan laporan yang diterima MAKI Jatim, Sherlin disebut didorong hingga terjatuh, kemudian mengalami perlakuan kasar berupa pukulan, tamparan, injakan, tendangan, serta jambakan rambut yang diduga dilakukan oleh sejumlah teman perempuannya.

 

Seluruh dugaan tindakan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui klarifikasi para pihak dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Keterangan keluarga menjadi informasi awal yang perlu ditindaklanjuti agar peristiwa tersebut dapat diungkap secara objektif.

 

 

Peristiwa tersebut juga disebut sempat terekam dalam sebuah video yang dibuat menggunakan telepon seluler oleh salah satu teman perempuan yang berada di lokasi.

 

Menurut informasi yang diterima pengurus MAKI Jatim, rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial sehingga dugaan perundungan itu menjadi perhatian. Namun, pada Sabtu (10/10/2026), video tersebut dilaporkan telah dihapus oleh pihak yang mengunggahnya.

 

Keberadaan rekaman tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri untuk membantu mengungkap kronologi kejadian. Meski demikian, keaslian, konteks, dan keseluruhan isi rekaman tetap perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

 

Di sisi lain, penyebaran video yang melibatkan anak di bawah umur perlu disikapi secara hati-hati. Identitas dan privasi anak yang diduga menjadi korban maupun anak-anak lain yang terlibat harus dilindungi, sehingga penanganan perkara tidak justru menimbulkan tekanan psikologis atau dampak sosial tambahan bagi mereka.

Eva mengaku kecewa dan tidak terima atas dugaan perundungan yang menimpa putrinya. Ia kemudian menghubungi pengurus MAKI Jatim untuk meminta bantuan pendampingan hukum sekaligus menyampaikan keinginannya agar dugaan peristiwa tersebut dilaporkan melalui jalur hukum.

 

Setelah menerima laporan itu, Riawan Syamsir meneruskan informasi yang disampaikan Eva kepada Heru MAKI, yang saat itu juga berada di Banyuwangi untuk memantau persiapan kegiatan pameran.

 

Heru kemudian mengambil langkah awal dengan meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

 

Heru juga menginstruksikan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk menemui Eva pada Minggu (11/10/2026), guna membahas persetujuan pemberian kuasa hukum dari orang tua Sherlin kepada tim hukum MAKI Jatim.

 

“Setelah menerima laporan, saya teruskan laporan Bu Eva, orang tua Sherlin tersebut kepada Kakanmenag Banyuwangi serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Saya juga sudah perintahkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk bertemu besok dengan Bu Eva berkenaan dengan persetujuan surat kuasa hukum dari orang tua Sherlin kepada Bidang Hukum MAKI Jatim,” jelas Heru MAKI.

 

Baca juga: Biro Perekonomian Jatim dalam Jatim Fest 2026Dipersoalkan, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke Kejati

Menurut Heru, langkah pendampingan tersebut diperlukan agar keluarga memperoleh bantuan dalam menempuh proses hukum dan memastikan dugaan perundungan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menegaskan, dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Penanganannya harus dilakukan secara serius, dengan mengutamakan keselamatan anak, perlindungan terhadap korban, serta pemeriksaan yang adil terhadap semua pihak.

 

 

Selain menyiapkan pendampingan hukum bagi keluarga, Heru MAKI menyatakan akan mendatangi Kepala Sekolah MTs Muncar untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

 

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai informasi yang telah diketahui pihak sekolah, langkah penanganan yang akan dilakukan, serta upaya pencegahan agar dugaan perundungan serupa tidak kembali terjadi.

 

Pihak sekolah juga diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis dan keamanan Sherlin setelah dugaan kejadian tersebut. Apabila ditemukan keterkaitan dengan lingkungan pendidikan, penanganannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan orang tua, pihak sekolah, Kementerian Agama, serta instansi terkait.

 

Meski demikian, proses klarifikasi tetap harus mengedepankan asas kehati-hatian. Identitas anak-anak yang diduga terlibat perlu dijaga, sementara fakta mengenai peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dari rekaman yang beredar atau keterangan sepihak.

 

Heru menilai, setiap laporan dugaan perundungan perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak terhadap rasa aman, kepercayaan diri, dan keberlangsungan pendidikan anak.

 

 

Heru MAKI menyayangkan munculnya laporan dugaan perundungan tersebut ketika pihaknya tengah mempersiapkan kegiatan Deklarasi Anti-Bullying sebagai bagian dari rangkaian agenda pameran peringatan Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Baca juga: MAKI Jatim Soroti Jatim Fest 2026, Pertanyakan Konsep Pemberdayaan UMKM dan Variasi Anggaran OPD

Kegiatan deklarasi itu direncanakan berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di Pancoran Park, Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

 

Agenda tersebut direncanakan melibatkan perwakilan peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PG/PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs hingga MA, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Banyuwangi.

 

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

 

Bagi Heru, upaya pencegahan perundungan tidak cukup berhenti pada deklarasi atau seremonial. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari keberanian melaporkan dugaan kekerasan, respons cepat pihak terkait, pendampingan terhadap korban, hingga pembinaan yang tepat terhadap anak-anak yang terbukti terlibat.

 

Dugaan kasus yang dilaporkan keluarga Sherlin, menurutnya, menjadi pengingat bahwa edukasi mengenai perundungan perlu terus diperkuat di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

 

Penanganan yang tepat juga harus memastikan bahwa anak yang diduga menjadi korban memperoleh perlindungan, sedangkan anak-anak yang diduga terlibat tetap diproses dengan memperhatikan hak-hak mereka sebagai anak.

 

MAKI Jatim menyatakan akan mengawal laporan keluarga tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait dan menyiapkan pendampingan hukum sesuai kuasa yang diberikan orang tua korban.

 

Hingga berita ini disusun, kronologi peristiwa masih berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada pengurus MAKI Jatim. Klarifikasi dari pihak sekolah dan keterangan resmi aparat berwenang masih diperlukan untuk memastikan fakta-fakta kejadian serta tindak lanjut penanganannya.

 

Dengan langkah pendampingan dan klarifikasi yang direncanakan, Heru MAKI berharap dugaan perundungan tersebut dapat ditangani secara serius, objektif, dan berorientasi pada perlindungan anak, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan di Banyuwangi.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru