GRESIK, Abadinews.id - Biro PID Div Humas Polri bersama Bid Humas Polda Jatim menggelar Bimtek dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim. Kamis (18/03/21)
Kegiatan tersebut dibuka Kombes Pol Sugeng Priyadi, SE. MM didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, serta dihadiri Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si dan Kasubbag Humas Polres jajaran Polda Jatim di convention hall Mercure Hotel Surabaya.
Baca juga: Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri
Sementara di Kota Pudak Kasi Humas jajaran mengikuti secara virtual zoom meeting dari comand centre Mapolres Gresik dipimpim Kabag Ops Kompol Zaenal Arifin, S.Sos.
Kabid Humas Poda Jatim menyampaikan penegasan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., jangan dianggap Humas ini tidak berarti. Ia menyebutkan Humas mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian.
"Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi," jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Nahkoda Humas Polda Jatim itu menambahkan bahwa pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.
Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindugi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik.
Baca juga: Mahasiswi Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024
Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
"Upaya Bid Humas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi medsos dan medol," terangnya.
Usai pembukaan, Kombes Pol Setyo Adi Sutrisno Kabag Anev Div Humas Polri menyampaikan materi strategi Humas Polri Menuju Polri yang Presisi.
Perkap No. 1 Tahun 2019 Humas menjadi fungsi utama, karena Humas memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media.
Baca juga: Ketua DPD RI: Kalau Serius, PSSI Sasar Rumah Judi Online Sponsori Club' Bukan Muter di Dalam Saja
Peran media ini luar biasa, mempublikasikan peranan Polri baik positif maupun negatif. Sedikit saja Polri ada berita negatif akan lama tampil di media. Dan bagaimana cara mengelola viral negatif menjadi viral positif serta mengelola manajemen media.
Masing-masing Satwil agar menginventarisir kasus-kasus dan diharapkan para Kasatwil dapat mengelola media. Satwil jangan ragu untuk mengelola manajemen media, tunjuk Kasi Humas yang mumpuni, dekat dengan masyarakat.
Selama Bimtek berlangsung, baik di hotel mercure maupun di Mapolres Gresik tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Sebelum Kegiatan dimulai, seluruh pemateri maupun peserta menjalani swab antigen Covid-19.(AD1)
Editor : hadi