Surabaya, Abadinews.id – Polisi terus menabuh genderang perang melawan dan memberantas jaringan Narkotika diwilayah Hukum Polrestabes Surabaya. Selasa (09/03/21)
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan 3 tersangka yakni, ATH (32), Warga Dusun Alastuwo Nganjuk, MAU (30), Warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan TF alias OPEK (40), Warga Jalan Bolodewo Surabaya.
Baca juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwasannya sering terjadi Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di basis Narkoba di Jalan Kunti Surabaya.
“Kemudian petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan Penyelidikan, Profilling dan pembuntutan (Surevilence) dan mengamankan tersangka ATH yang diduga sebagai penyuplai sekaligus Pemasok Narkotika jenis sabu di daerah tersebut,” tutur AKBP Memo Ardian.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menambahkan, selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka ATH, pada Kamis 11 Februari 2021, didalam kamar rumah Mastrip Megah Premium 5 Nganjuk.
Baca juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
“Ketika hendak ditangkap Polisi tersangka ATH didapati sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian yang kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,3. gram tas slempang kecil warna hijau, tas rangsel warna hitam, 3 plaster lakban, gunting, 2 timbangan elektric merk Camry, 2 sendok kecil, 6 plastik klip baru dengan berbagai ukuran dan 2 plastik klip bekas bungkus sabu ukuran besar,” jelasnya.
Setelah di interogasi, kepada petugas tersangka ATH mengaku sudah beberapa kali memasok atau menyuplai Narkotika Jenis Sabu di Basis Narkoba di daerah Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya, melalui seseorang yang sudah dipercaya yaitu MAU alias DS.
Lanjut Memo, Petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka ATH pada Senin, (01 Maret 2021), di Apartement Puncak Kertajaya Indah Regency Tower A Selatan kamar No. 317, yang tepatnya di Jalan Kertajaya Indah Regency Keputih Surabaya, lalu petugas menemukan barang bukti berupa 42 butir Pil jenis Ekstacy dan 2 plastik klip yang berisi kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 1,61 gram.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
“Seketika itu, petugas Kepolisian melakukan interogasi kepada Tersangka ATH mengaku sudah beberapa kali memasok atau menyuplai Narkotika jenis sabu di Basis Narkoba di daerah Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya, melalui seseorang yang sudah dipercaya TF alias OPEK,” terangnya.
Alhasil petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka TF alias OPEK, di Rumah kontrakan Jalan Bolodewo 37 Kecamatan Simokerto Surabaya, Polisi menemukan barang bukti berupa 11 poket yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu 11 gram.
“Tersangka MAU alias DS mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika Sabu per gram, dan ATH mengaku sudah 2 kali menjual Narkotika. MAU alias DS, yang pertama adalah pada awal Desember 2020, ia membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Ons atau 100 gram, di Jalan Bolodewo Surabaya, lalu pada Januari 2021 saat itu membeli lagi Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Ons atau 200 gram di Jalan Bolodewo Surabaya,” tutupnya. (AD1)
Editor : hadi