Tiga Pemuda Bawean Diringkus Polsek Tambak Sedang Pesta Sabu

abadinews.id
Tersangka yang diamankan Polsek Tambak

GRESIK, Abadinews.id - Tiga pemuda Bawean sedang asyik pesta Narkoba diringkus Polisi. Ketiganya bernama Rohman (28) laki-laki warga Dusun Kampung Baru, Sukaoneng, Tambak. Ia bersama dua temannya Kikin Wahyudi (19) dan M Makrup (21) berdua berasal dari satu kampung Dusun Alas Timur, Daun, Sangkapura, Selasa (23/02).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto, S.Sos mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukaoneng.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Pertandingan Sepakbola di Stadion GJOS

"Benar, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat sedang pesta Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Imam Subari," kata Rachmat, Kamis (25/02/21).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika dilokasi itu digunakan untuk pesta barang haram.

"Bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu," kata dia.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Kasus Kejahatan dan Tangkap Puluhan Tersangka

Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, 3 pipet kaca, dan uang tunai enam ratus ribu rupiah.

Diperoleh informasi ketiga budak Narkoba ini mendapat barang haram dari M. Subat (45) laki-laki warga Dusun Boom, Sawah Mulya, Sangkapura.

Dari hasil pengembangkan, dirumah Subat berhasil diamankan barang bukti satu alat hisap sabu, satu korek gas, timbangan elektrik, 4 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu. Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolsek Tambak beserta barang bukti.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Lakukan Penertiban Jam Operasional Truk Barang dan Galian C

Total barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.48 Gram bruto.

"Kini keempat warga Bawean ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya. (Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru