Abadinews.id, Surabaya - Bertepatan dengan Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat, di Kota Surabaya.
Satu pemain judi online yang diamankan bernama DDS (37) ditangkap di Jalan Pulosari, Surabaya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah anggota kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang dilakukan Deky di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Semampir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian pada pukul 07.15 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Pulosari Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya," tegas Iptu Suroto, Senin (04/11).
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Dalam penangkapan tersebut, ungkap Suroto, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online. Tersangka kemudian dibawa ke markas Polsek Semampir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan kriminalitas siber di bawah Program 100 Hari Kerja Presiden, sekaligus mencerminkan komitmen Polsek Semampir dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya," tutur Suroto.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Suroto mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online.
"Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan mengambil langkah-langkah tegas guna menindak segala bentuk perjudian di wilayah Surabaya," tutupnya.(4U)
Editor : Hadi