Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 2 Pria Pamer Senpi di GOR Sidoarjo

abadinews.id
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Sidoarjo - Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/08) malam bulan lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Baca juga: Tersangka Cabuli Anak Dibawah Umur, Ditangkap Polresta Sidoarjo

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

"Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan 2 orang pria," tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Rabu (02/10).

Dua orang itu adalah W (55), asal dari Sidoarjo Kota dan S.S (51) tahun, asal dari Gedangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Baca juga: Anak Buta Kelas 4 SD Diduga Dicabuli, Orang Tua Lapor Polisi

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

Baca juga: Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 5 Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo

"Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut," jelas Kombespol Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkas Kombespol Christian Tobing.(4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru