Abadinews.id, Surabaya - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian dan penjualan sepeda motor curian.
Ketiganya, yang diketahui merupakan pemain lama, memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.
Baca juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
Tersangka pertama, MC (49), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, berperan sebagai eksekutor.
MC sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2003 karena kasus pencurian besi. Ia mengaku baru sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan beraksi di wilayah Banyu Urip Kidul.
Kompol Teguh Setiawan Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa meskipun MC mengaku baru sekali melakukan Curanmor, pihak Kepolisian masih mendalami keterangannya.
Sementara itu, MR (51), yang bertugas sebagai perantara, merupakan residivis kasus pencurian di minimarket pada tahun 2021.
Baca juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
MR, warga Jalan Petemon Timur, Surabaya, telah menjual 3 sepeda motor curian ke penadah ST.
“Salah satu sepeda motor, Honda Beat, dijual seharga Rp. 2,3 juta, dan uang hasil penjualan dibagi bersama dengan MC,” tutur Kompol Teguh, Rabu (21/08).
MC mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya kos dan kebutuhan sekolah anaknya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
ST alias KD, warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, berperan sebagai penadah. Ia mengaku menerima sepeda motor tanpa surat dan menjualnya kembali.
Jika sepeda motor tidak dapat digunakan, ST akan membongkar dan menjual komponen-komponennya secara terpisah. Ia juga mengakui telah 3 kali membeli sepeda motor dari MR.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.(4U)
Editor : hadi