Polsek Cerme Ungkap Kasus Curat di Rumah Kos Banjarsari

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polsek Cerme Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kos. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam saat kejadian.

Identitas tersangka berinisial Mar (28) tinggal di Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul: 10,00 Wib telah terjadi suatu Tindak Pidana yaitu Pencurian dengan Pemberatan.

Satu unit sepeda motor Honda Beat W 4458 BF hilang di garasi kost Om Pingki Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, sewaktu korban bernama Rizal Riski Febriyanto (22) asal Perum Graha Bunder Asri sedang tertidur.

Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Pelaku yang merupakan teman kerja korban membawa lari sepeda motor Honda Beat nopol W 4458 BF dan mencuri dua unit HP beserta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. Setelah dicari ke tetangga sebelah tidak ada, korban menyadari menjadi korban tindak pidana pencurian, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

"Setelah menerima laporan sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus jam 21.00 WIB anggota Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan, selanjutnya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Perum Griya Bunder Asri, Kembangan Kebomas Gresik, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Cerme yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme meluncur ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi sekitar jam 23.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme mengamankan terduga pelaku tersebut," terang Kapolsek.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

Polisi melakukan introgasi dan pelaku benar mengakui bahwasanya dirinya melakukan pencurian satu unit Sepeda motor Honda Beat W 4458 BP, warna Putih milik korban. Selanjutnya pelaku di amankan dan di bawah ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkas Kapolsek.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru