Abadinews.id, Surabaya - Pejabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin, Pejabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online via efiling.
Pesan ajakan lapor SPT dari Pj. Ketua PWNU Jatim Gus Kikin ini disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) Sigit Danang Joyo di Kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya, Selasa (19/03).
Baca juga: Kanwil DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Dari Jawa Timur untuk Indonesia Maju
"Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur dengan ini mengajak masyarakat Wajib Pajak Kota Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengam cara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2023 mengingat sekarang Bulan Puasa dan 31 Maret mendekati Hari Raya Idul Fitri," tutur Gus Kikin.
Gus Kikin melanjut imbauannya bahwa lapor SPT sangat mudah melalui efiling pada laman www. djponline.pajak.go.id dan tidak dipungut biaya. Lapor SPT juga dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera," jelas Gus Kikin di akhir ajakannya.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Gandeng GERKATIN Sosialisasi Pajak Berisyarat Penyandang Disabilitas
Lapor SPT Tahunan merupakan bagian dari sikap cinta tanah air dari setiap wajib pajak. Hal ini sama dengan slogan NU yaitu Hubbul Wathon Minal Iman, yang berarti cinta tanah air atau nasionalisme adalah bagian dari iman.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan terima kasih atas dukungan Gus Kikin dan PWNU Jatim dalam mensukseskan upaya kepatuhan wajib pajak melalui himbauan Lapor SPT 2023 tepat waktu.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim l Gelar Seni Drama Pajak Bertutur 2024
"Lapor SPT sangat mudah, melalui efiling, dan bisa dimana saja. Kami juga telah membuka Layanan Konsultasi perpajakan pada 13 Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya, MPP Siola, beberapa pusat perbelanjaan, dan beberapa kantor kecamatan serta kantor kelurahan di bawah Pemkot Surabaya dengan kegiatan terjadwal," terang Sigit.
Mari Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024, sebelum libur dan sebelum Hari Raya Idul Fitri.(4U)
Editor : hadi