Abadinews.id, Surabaya - Menanggapi isu yang beredar di media sosial seputar penggunaan stop kontak di kereta api yang tidak sesuai peruntukannya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas tersebut.
Manager Humas KAI DAop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
Baca juga: KAI Hadirkan Diskon Tiket Lebaran di Ramadhan Festive
Beberapa hari ke belakang ramai di media sosial pembicaraan seputar penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan menanak nasi, penggunaan catokan rambut, dan kipas angin _portable_ yang digantung di atas kursi penumpang.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kenyamanan perjalanan kereta api,” tutur Luqman Arif.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 11 Kereta Tambahan saat Arus Mudik Lebaran 2024
Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
Baca juga: Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi, 20.914 Penumpang Berangkat dari Daop 8 Surabaya
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode _booking_ melalui pesan langsung _(Direct Message)_ kepada _Contact Center_ KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, _WhatsApp_ 08111-2111-121, atau telepon di (021) 121.
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” tutup Luqman Arif.(4U)
Editor : hadi