Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan di Tunjungan Surabaya

abadinews.id
Satreskrim Polrestabes Surabaya tangkap pelaku pengeroyokan di Tunjungan

Abadinews.id, Surabaya - Sembilan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial W mengalami luka lebam pada kepala, di Tunjungan Surabaya, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di bagian kepala itu, terjadi di Tunjungan Surabaya, Selasa (30/05) lalu,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, Kamis (08/06).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kombespol Pasma menjelaskan, sembilan pelaku yang diamankan itu ada Empat orang warga Kabupaten Sidoarjo dan Lima orang warga Surabaya.

Empat orang terduga pelaku yang berasal dari Sidoarjo adalah berinisial YM (21), MV (19), IM (17) dan APG (19).

Sedangkan Lima orang warga Surabaya adalah NR (20) warga Kendang Sari, MRM (20) Kendang Sari Surabaya, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.

Dijelaskan oleh Kombespol Pasma, kejadian tersebut berawal dari para pelaku itu melihat konser di wilayah Kodam Brawijaya 5 Surabaya.

Mereka berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Nah, Pada saat melewati di Jalan Tunjungan Surabaya, para pelaku menemukan salah satu sasaran yakni W yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO," jelas Kombespol Pasma.

Setelah itu, lantas para rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar korban W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank Of India.

"Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motornya," terang Kombespol Pasma.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Ia menambahkan, dari adanya kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua honda vario (sarana), rekaman CCTV, baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru