Polres Sumenep dan Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWC NU

abadinews.id
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Sumenep - Polres Sumenep Madura Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya yang telah diback up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, S.H., telah berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Pelaku atas nama S (51) warga Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” tutur AKBP Edo, Jum'at (12/05).

Kini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik Polres Sumenep untuk melengkapi berkas perkara nantinya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Sementara itu modus operandi pelaku kata Kapolres Sumenep adalah merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi Timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang - ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

“Karena jengkel, maka pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas,” jelas AKBP Edo.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,-

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru