Abadinews.id, Pamekasan – Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Larangan, Madura berhasil menangkap BS (35) diduga spesialis penipu dan pencuri motor di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan pada Jum'at (13/05) sekira pukul 10.30 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto saat dikomfirmasi media di Madura Jawa Timur.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
“Benar, unit Reskrim Polsek Larangan jajaran Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku penipuan dan juga pencuri motor BS,” tutur Iptu Sugiarto.
Ia menjelaskan modus yang digunakan BS untuk melancarkan aksinya antara lain mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan.
“Busri mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan, sehingga korban yang tertarik berkenalan dengan pelaku melalui pesan FB,” terang Iptu Sugiarto.
Setelah menjalin perkenalan yang cukup meyakinkan, antara pelaku dan korban sepakat janjian bertemu di depan Masjid Al - Hidayah, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Saat bertemu, BS menyamarkan namanya dengan panggilan Ali dan merayu korban untuk meminjam motornya dengan alasan ingin menjemput Faiz di terminal setempat, karena Faiz ini yang di dalihkan bisa mencarikan lowongan pekerjaan.
Namun, setelah setengah jam menunggu, BS tidak kembali dan korban curiga motornya dibawa kabur.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12 juta.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Siang itu juga korban langsung menelpon keluarganya dan melaporkan ke Polsek Larangan.
“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan unit Reskrim Polsek Larangan membuahkan hasil dengan mengamankan BS berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” tutup Iptu Sugiarto.(AD1)
Editor : hadi