LaNyalla Minta ESDM Konsisten Tolak Pengalihan PI Blok Migas Bulu ke Perusahaan Kanada

abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Abadinews.id, Surabaya - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) konsisten menolak pengalihan Participating Interest (PI) Migas di Blok Bulu Jatim.

Sebab, pengalihan ke Perusahaan asal Kanada tersebut, selain melanggar aturan, juga dilakukan diam-diam.

Baca juga: LaNyalla Dorong Strategi Khusus Dukung Program Swasembada Pangan

"Jelas kedaulatan kita telah tergadaikan dan ketahanan energi semakin rapuh jika asing sangat berkuasa. Makanya, politik energi nasional harus kembali dikendalikan oleh pemerintah secara penuh dan berdaulat," tutur LaNyalla di sela kegiatan Sosdap MPR di Surabaya, Selasa (28/03/23).

Ditegaskan oleh Senator asal Jawa Timur itu, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM memang berkewajiban menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan di dalam negeri sendiri.

Baca juga: Pengusaha Dapat Tagihan Dadakan, LaNyalla: Ditjen Pajak Tak Main Todong

Namun dominasi dan perilaku asing yang melanggar aturan di sektor migas juga mengancam kedaulatan perekonomian Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menolak pengalihan hak partisipasi atau PI yang terjadi di wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK) atau Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur.

Baca juga: LaNyalla Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Mafia Tanah di Jatim

Sebab dalam proses pengalihan tersebut belum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru