Abadinews.id, Lamongan - Dalam operasi Cipta Kondisi Operasi Pekat Semeru 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah hukum setempat, Polres Lamongan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (Miras).
Miras jenis arak yang diangkut menggunakan mobil pikup tersebut diketahui dikirim dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sekitar pukul 02.30 sampai dengan 03.10 WIB.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, pengungkapan pengiriman miras tersebut saat petugas melaksanakan patroli sahur.
“Iya, Polisi menggagalkan pengiriman ratusan liter miras dari Grobokan Jawa Tengah, saat menggelar kring serse melalui patroli sahur,” tutur Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (27/03/23).
Ipda Anton menjelaskan, bermula saat Kanit Reskrim beserta Kanit Samapta Aiptu Siswanto dan anggota piket jaga Polsek Glagah Aipda Edy serta Aipda Haris menjalankan kring serse melalui patroli sahur sekira pukul 02.30 WIB sampai dengan pukul 03.10 WIB.
Saat menjalankan kring serse itu, kata Ipda Anton, para petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pikup Suzuki Carry warna hitam bernopol B-4967-BAW, yang berhenti secara mencurigakan di pinggir jalan PUK Jalan Raya Soko menuju Gresik, tepatnya di depan warung W 49 Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.
Atas informasi yang diterima, akhirnya petugas segera mengecek ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pikup dengan muatan 20 sak arak di lokasi.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Per sak itu berisi 25 botol yang tiap botolnya berisi 1.500 ml. Selanjutnya ada tiga orang dan sejumlah barang bukti yang diamankan ke Polsek Glagah,” jelas Ipda Anton.
Ketiga orang yang diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangan itu adalah AD (36), warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, NAS (28) dan CM (24), yang sama-sama warga Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah.
Diungkapkan Ipda Anton, mereka juga mengaku telah mendapatkan miras jenis arak tersebut dari pria bernama D (35) yang juga berasal dari Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
“Ratusan liter arak itu dikirim lewat jalan darat menuju Gresik yang rencananya akan dijual ke seorang perempuan dengan harga Rp. 50 ribu/botol. Sehingga totalnya Rp. 25 juta. Akan tetapi sebelum transaksi mereka telah diamankan oleh petugas ke Polsek Glagah,” terang Ipda Anton.
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Anton menegaskan jika kasus ini dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Lamongan.
“Semua ini dilakukan atas dasar Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” tutup Ipda Anton.(AD1)
Editor : hadi