Satreskrim Polres Kediri Tangkap 2 Tersangka Penjual Serbuk Petasan

abadinews.id
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat ungkap kasus peredaran petasan

Abadinews.id, Kediri – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri amankan dua tersangka jual beli bahan peledak berupa serbuk petasan, satu diantaranya masih pelajar.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Kediri Rizkika Atmadha Putra, S.I.K., membenarkan adanya peristiwa penangkapan ini.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kasatreskrim mengatakan, awalnya petugas melakukan penyelidikan berdasar pada aduan masyarakat terkait peredaran serbuk petasan di wilayah hukum Polres Kediri.

Hingga akhirnya tersangka FGA (19) pelajar asal Desa Bakalan Kecamatan Grogol berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 kantong plastik warna hitam berisi 1 kg serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan.

Terdapat barang bukti lain, yaitu 4 klontongan kertas, 1 toples berisi 250 g serbuk petasan, 500 g potasium, 500 g KNO, 250 g karbit, 50 g booster klengkeng, 500 g KCl, 500 g belerang, 1 kantong plastik berisi arang serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

“Dari hasil introgasi awal didapati bahwa tersangka meracik sendiri serbuk petasan tersebut dan kemudian diperjual belikan,” tutur Kasatreskrim, Selasa (07/03).

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Kepada petugas, FGA mengaku telah menjual sebanyak 2 kg serbuk petasan MS (22), warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo.

Berdasar keterangan tersangka, petugas kembali melakukan penyergapan dan mengamankan MS beserta 2 kg serbuk petasan sebagai barang bukti.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Turut diamankan dalam kasus tersebut MFH (19), remaja pengangguran satu Desa dengan FGA.

Akibat aksinya, tersangka terancam dikenai Pasal 1 UURI No 12 Tahun 1951.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru