Satreskrim Polres Lumajang Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

abadinews.id
Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto didampingi Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat ungkap kasus PMI ilegal

Abadinews.id, Surabaya - Polda Jawa Timur ungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, pada Selasa (07/03) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim Jatim. Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan belasan PMI yang berada di Penampungan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran Kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur Polres Lumajang," tutur Kapolda Jatim dalam konferensi pers.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya pasangan suami istri HR (39) dan LJS (47) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50) warga Jakarta.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan. Pada Hari Minggu, 5 Maret 2023, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

"Disana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut," jelasnya.

Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan, terangnya.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.

"Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan," tegasnya.

Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka, urainya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait.

"Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan," paparnya.

Sementara dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021dan atau UURI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru