Abadinews.id, Gresik - Polres Gresik melakukan Press Release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kurun waktu Januari - Februari 2023, dengan mengungkap 9 kasus Curanmor dan mengamankan 11 tersangka. Senin (06-03-23).
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi serius tindak pidana Curanmor di Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
"Kurun waktu dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 9 kasus Curanmor. Satreskrim 5 kasus, Polsek Manyar 2 kasus dan Polsek Gresik Kota 2 kasus. Total 11 tersangka yang kami amankan," tutur Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Belasan tersangka itu beraksi di sejumlah TKP. Antara lain di Kecamatan Bungah, Dukun, Panceng, Manyar, Gresik Kota dan Kebomas. Dua tersangka berstatus residivis dalam kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk modus operandi, tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut," jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002.
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Oleh karenanya, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati - hati dan waspada karena tindak kejahatan Curanmor masih marak. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan.
"Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda, parkir di tempat yang aman," terang Kapolres Gresik.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Pihaknya mengamankan 12 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa menghubungi Satreskrim Polres Gresik.
"Hari ini tiga sepeda motor kami kembalikan kepada pemiliknya," tutup AKBP Adhitya.(AD1)
Editor : hadi